NEGARA SEBAGAI POLISI

Kekerasan sosial yang sering terjadi diberbagai daerah  beberapa beberapa waktu lalu merupakan indikator, lemahnya fungsi negara untuk penjamin keamanan bagi warganya. Indonesia sebagai negara berdaulat tentunya harus mampu melindungi warganya dari rasa ketakutan dan kesemena-menaan satu golongan untuk menindas golongan yang lain. Fungsi kepolisian sebagai satu lembaga yang ada di negara ini yang berfungsi sebagai pengayom, pelayan, pelindung dan sebagi penegak hukum tentunya harus mampu berperan penting dalam mengatasi premanisme yang semakin merajalela dan tak ada kendali akhir akhir ini.

Beberapa kekerasaan sosial seperti yang terjadi di sampang Madura, negara kita yang berasaskan Pancasila, yang menjamin setiap warga negera menganut dan menjalankan agamanya masing masing, merasa mereka tidak aman untuk tinggal di daerah mereka karena merasa terintimidasi, oleh golongan tertentu yang menganggab ajaran agama yang dianut mereka adalah keliru sehingga pemimpin dan pengikut pengikutnya merasa terancam keselamatan jiwanya, rumah mereka dibakar sehingga mereka melarikan diri  ke tempat pengungsian yang dianggab aman bagi mereka. Kehidupan azasi mereka sebagai warganegara tentunya telah terusik hanya oleh segelintir golongan yang menganggab golongan ajaran merekalah yang benar. dan menganggab golongan mereka inilah adalah sebagai penegak hukum, sementara dalam kasus ini  tidak  sedikit korban jiwa yang berjatuhan, Polisi sebagai penegak hukum tidak mampu mengusut siapa dalang kerusuhan dan mengajukan mereka ke pengadilan sebagi terpidana.

Kasus yang terbaru adalah kerusuhan di kendal jawa tengah, yaitu kasus antara FPI yang memberantas sarang pelacuran, tujuannya jelas adalah untuk memberantas penyakit maksiat yang terjadi di masyarakat, apa yang terjadi? ternyata yang menjadi korbanya adalah seorang ibu yang sedang dibonceng oleh suaminya ditubruk oleh mobil FPI, melihat perbuatan  ini tentu, masyarakat tidak diam begitu saja,  masyarakat menjadi marah dan membakar mobil FPI, Tujuan FPI yang tadinya benar untuk memberantas sarang maksiat akhirnya membawa korban orang lain yang tidak bersalah. 

Tindakan kesewenang wenangan ini menggambarkan bahwa fungsi keamanan dan ketertiban tidak berjalan dengan benar, Polisi sebagai jajaran yang berwenang mengurusi ini seharusnya mempuyai wibawa dan kepekaan untuk mengatasi konflik  yang terjadi dimasyarakat. Sebagai penegak hukum, pelindung dan pelayan masyarakat harus cepat tanggab, bila disitu memang ada sarang maksiat segeralah melalakukan operasi,untuk memberantas sarang maksiat (prostitusi), jangan sampai adanya keluhan masyarakat, karena masyarakat merasa risi dengan adanya tempat prostitusi tidak pernah dilakukan penertiban. Karena berdasarkan undang undang yang berlaku yang  mempunyai wewenang adalah pilhak kepolisian.  Pelajaran bagi kepolisian negara kita  untuk mengatasi dan memproteksi agar konflik sosial jangan sering terjadi demi keamanan dan kesejahteraan kita bersama, menuju masyarakat adil dan makmur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SWIKE

RENUNGAN BAGI ANAK DAN ORANG TUA

LIBUR LEBARAN 2012 DAN STOCK BBM