KORUPSI

Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang artinya busuk, rusak, memutarbalik dan menyogok. Merupakan satu prilaku pejabat publik baik yang menyimpang dari janjinya yaitu politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang erlibat dalam tindakan penyalah gunaan kepercayaan masyarakat yang dipercayakan kepada meka. Mereka menyalah gunakan kepercayaan ini untuk memperkaya diri sendiri atau secara bersama sama kelompoknya untuk menggunakan uang negara yang sebenarnya bukan haknya

Sejarah korupsi di Indonesia sudah mendarah daging dan mengurat akar dari jaman prakemerdekaan, sejak jaman kerajaan, jaman kolonial, dan jaman Paska kemerdekaan, dari jaman orde lama, orde baru, sampai jaman reformasi. Cara oknum melakukan korupsi, ada yang dilakukan perorangan karena jabatannya, ada juga yang dilakukan secara berjamaah (bersama sama) dengan sesama teman teman.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. perbuatan melawan hukum
  2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Faktor faktor yang menjadi penyebab terjerumusnya seseorang menjadi koruptor:
  1. Gagalnya pendidikan Agama dan budi pekerti, Pendidikan agama sebenarnya menjadi tameng utama, dalam kehidupan bersosial. Pendidikan agama yang selama ini diajarkan di sekolah hanyalah berhubungan dengan kaidah kaidah yang bersifat hafalan belakan, sementara nilai afektif dari pendidikan agama tidak mendapatkan perhatian yang penting sehingga mendorong orang tidak takut untuk melakukan satu pelanggaran (pencurian) karena sanksi dosa.
  2. Tidak adanya aturan hukum yang dapat menjerat pelaku koruptor dengan hukuman yang berat dan sifatnya menjerakan sehingga, orang merasa takut untuk melakukan korupsi dan tidak timbul rasa ingin meniru atau  mencoba  melakukan korupsi.
  3. Sikap serakah dari orang yang berkecukupan, sehingga ingin memiliki harta yang lebih, dengan jalan melakukan segala sesuatu dan menghalalkan segala cara.
  4. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga bila menduduki posisi tertentu bisa dijadikan satu kesempatan untuk melakukan korupsi
  5. Rendahnya kontrol kerja terhadap aparatur negara, sehingga menjadikan kesempatan sebagai satu peluang yang bisa dijadikan sarana untuk mendapatkan uang sebanyak banyaknya.
  6. Tindakan permisif dari masyarakat dan menganggap korupsi itu sebagai satu kebiasaan yang dianggab satu kewajaran, bukan satu tindak kejahatan
Menyadari Korupsi merupakan satu perbuatan yang melanggar hukum mari kita perangi para koruptor. Karena koruptor akan menyerumuskan negara ini kepada kesengsaraan masyarakat, bukan membawa masyarakat kepada kesejahteraan

Postingan populer dari blog ini

SWIKE

RENUNGAN BAGI ANAK DAN ORANG TUA

LIBUR LEBARAN 2012 DAN STOCK BBM