KETERTIBAN BERLALULINTAS

Jalan raya sebagai sarana transportasi dari tahun ke tahun selalu bertambah volume pemakainya, disamping itu pembangunan infrastruktur jalan rayapun dari tahun ketahun selalu bertambah seiring dengan jumlah kendaraan bermotor yang ada. Dari data biro pusat statistik tahun 2009, jumlah kenadaraan bermotor yang ada di indonesia sebanyak 70.714.569 jika asumsi pertumbuah ekonomi rata rata pertahunnya 7% maka diperkirakan jumlah kendaraan bermotor yang ada di indonesia tahun 2011 sebanyak 80.961.110 unit. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah pembangunan jalan raya yang ada di indonesia.

Semakain banyak pengguna jalan raya resiko kecelakaan yang mungkin terjadipun semakin bertambah dari tahun ke tahun, dan puncak terjadinya korban kecelakaan yang terjadi adalah saat menjelang mudik lebaran, dan sebagian besar korban adalah pengguna sepeda motor. Dapat dibayangkan betapa nyawa manusia tidak dihargai oleh manusia itu sendiri karena kelalaiannya. Pengguna sepeda motor saat mudik memang bertambah dan resiko karena kecelakaan yang disebabkan karena human error sebesar 87%, seperti penumpang lebih dari 1 orang, terlalu lelah dan mengentuk.

Untuk itu penulis mengajak para pembaca, sebelum menggunakan kendaraan bermotor kita di jalan raya, kita bertanya pada diri kita, sudah layakkah kita mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya? Layakah kendaraan kita berjalan di jalan raya seperti kondisi rem, ban dan mesinnya, kelengkapan mengendarai seperti helem dan jaket, serta surat surat penunjang lain seperti surat ijin mengemudi dan surat kendaraan bermotor. bila hal hal di atas tidak layak sebaiknya anda tunda untuk mengendarai kendaraan anda di jalan raya, karena bila terjadi kecelakaan bukan anda saja yang menjadi korbanya tetapi pengguna jalan lainnya.

Penulis terkadang melihat beberapa orang yang menggunakan jalan raya yang sebetulnya tidak layak seperti anak anak yang belum memiliki surat ijin mengemudi, supir angkutan umum (angkot dan bus) yang terkadang ugal ugalan dan mereka yang sebetulnya tidak tahu rambu rambu lalulintas yang lulus dan memiliki SIM, untuk itu saran penulis, agar pihak yang memiliki otoritas didalam mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi lebih selektif lagi didalam memberikan surat ijin mengemudi, dan bagi mereka yang sering tertangkap melakukan kesalahan dalam berlalu lintas agar surat ijin mengemudinya dicabut, agar korban lalu lintas tidak bertambah lagi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SWIKE

RENUNGAN BAGI ANAK DAN ORANG TUA

LIBUR LEBARAN 2012 DAN STOCK BBM