PUBLIC ENEMIES

Istilah ini muncul pada tahun 1930an di Amerika Serikat yang menggambarkan aktivitas individu atau kelompok yang bersifat kriminal. Di Tahun 1930 an bagaimana publik Amerika menggambarkan tokoh kriminal yang yang sangat terkenal pada jaman itu yaitu Tom Powers. Sekarang dunia telah berubah, Amerika dihantui oleh aktivitas terorisme berupa serangan bom yang dilakukan oleh kaum Al Qaeda dengan tokoh utama Osama Bin Laden. Bagaimana paniknya Publik Amerika dicengangkan dengan peristiwa serangan bunuh diri oleh gerakan Al Qaeda ketika mereka menabrakan pesawat di twin tower New York, dan serangan bunuh diri dengan menabrakan pesawat ke gedung pentagon. Dan Gerakana terorisme yang dilakukan oleh kelompok Al Qaeda sebagai public ememies di Amerika

Bagaimana dengan di Indonesia di jaman reformasi? Banyak kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok individu untuk melakukan kejahatan bersama, atau white collar crime melalui korupsi, atau satu sindikat mafia hukum. Banyak kasus kasus kriminal yang dilakukan dalam satu lembaga yang seharusnya memberantas kejahatan tetapi mereka berlindung di lembaga itu. Korupsi sebagai satu tindakan kriminal banyak dilakukan oleh oknum pejabat yang menduduki posisi penting di birokrasi. Korupsi yang dilakukan secara berjamaah dengan kasus besar yang kini sedang mencuat beritanya adalah kasus Gayus tambunan. Bagaimana piyawainya seorang Gayus bisa memperdayakan aturan yang berlaku dengan posisi yang dimilikinya. Mungkin kasus seperti Gayus ini hanya sebagian kecil dari bermacam macam kasus korupsi lain yang sampai saat ini belum terungkapkan.

Public enemies yang lainnya adalah kejahatan yang dilakukan oleh Para penegak hukum terutama yang dilakukan oleh oknum di kejaksaan dan oknum di kepolisian, bagiamana mereka ini bisa merekayasa satu aturan hukum dan perundang undangan, Posisi yang mereka miliki memungkinkan mereka bermain dibelakang kelemahan system hukum yang berlaku, bahkan mereka selalu mencari cari celah dari kelemahan system hokum yang berlaku dan kelemanan system hokum ini mereka jadikan satu dalih pembelaan diri yang menurut mereka bisa dibenarkan secara hukum. Modus kejahatan seperti ini sudah banyak kasusnya, dan sampai sekarang baru beberapa saja yang dapat di giring ke pengadilan, bahkan pelakunya bisa masuk tahanan. Contoh yang jelas adalah kasus Jaksa Urip Tri Gunawan dengan kasus suap yang dilakukan oleh Artalita Suryani. Jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan terdiri atas 4 orang. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Syafitri. Dari 4 jaksa tersebut, diketahui bahwa Cirus dan Fadil telah menghapus pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Satu tindakan kriminal yang dilakukan oleh beberapa orang penegak hokum tentang satu perkara kriminal yang dilakukan oleh seorang Gayus Tambunan. Sungguh tragis, kasus kiriminal bisa disulap bukan menjadi kasrus kriminal dan membiarkan pelakunya bebas berkeliaran.

Semoga dengan pemerintahan yang bersih bisa menjadikan negeri ini terbebas dari public enemies dan membawa masyarakat kita kepada suatu kemakmuran seperti yang dicita citakan oleh masyarakat Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SWIKE

RENUNGAN BAGI ANAK DAN ORANG TUA

LIBUR LEBARAN 2012 DAN STOCK BBM