KORUPSI
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang artinya busuk, rusak, memutarbalik dan menyogok. Merupakan satu prilaku pejabat publik baik yang menyimpang dari janjinya yaitu politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang erlibat dalam tindakan penyalah gunaan kepercayaan masyarakat yang dipercayakan kepada meka. Mereka menyalah gunakan kepercayaan ini untuk memperkaya diri sendiri atau secara bersama sama kelompoknya untuk menggunakan uang negara yang sebenarnya bukan haknya Sejarah korupsi di Indonesia sudah mendarah daging dan mengurat akar dari jaman prakemerdekaan, sejak jaman kerajaan, jaman kolonial, dan jaman Paska kemerdekaan, dari jaman orde lama, orde baru, sampai jaman reformasi. Cara oknum melakukan korupsi, ada yang dilakukan perorangan karena jabatannya, ada juga yang dilakukan secara berjamaah (bersama sama) dengan sesama teman teman. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan me